TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Mustafa Yasin Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, Digiring Polisi Pakai Baju Tahanan

$detailB['caption'] Mustafa Yasin Aleg DPRD Provinsi Gorontalo digiring polisi dengan menggunakan baju tahanan karena melakukan tindak pidana penipuan (Husnul Puhi/Berinti.id)

Mustafa Yasin seorang Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo jadi tersangka kasis penipuan haji. Dirinya dikenal sebagai pemilik travel haji dan umrah PT Novavil Mutiara Utama pada kasus ini. Mustafa digiring oleh polisi dengan menggunakan baju oranye. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji. 

Politikus yang juga dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Novavil Mutiara Utama itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.

Dalam proses penahanan, Mustafa tampak digiring oleh aparat kepolisian dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sesuai prosedur bagi tersangka tindak pidana.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, bahwa praktik penipuan tersebut dilakukan sejak 2017 lalu. 

Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya 62 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

"Pelaku menjanjikan pemberangkatan haji dan umrah melalui perusahaan yang ia kelola. Namun, hingga waktu keberangkatan, para korban tidak pernah diberangkatkan. Dana yang disetorkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Widodo dalam konfrensi pers, berlangsung di Gedung Bid Humas Polda Gorontalo, pada Selasa, 11 November 2025.

Modus yang digunakan tersangka, lanjut Kapolda, yakni menawarkan paket perjalanan ibadah haji dan umrah dengan biaya yang lebih murah dari harga pasaran. 

Banyak pula masyarakat tergiur dengan paket yang ditawarkan. Sebagai contoh, pemberangkatan haji furada yang ditawarkan dengan harga yang cukup murah.

"Tersangka melakukan penipuan ini dengan cara mengajak para jemaah melalui media sosial maupun secara langsung, bahkan sampai ke wilayah Ternate," tutur Widodo menjelaskan. 

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan ke pihak berwajib karena merasa ditipu. Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan indikasi kuat adanya unsur penipuan.

"Untuk uang yang diterima tersangka ini kurang lebih Rp2,54 miliar. Dana itu tidak digunakan sesuai peruntukan," tambah Widodo. 

Kini, penyidik Polda Gorontalo masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. 

Mustafa Yasin dijerat dengan pasal 120 dan 121 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda Rp6 milyar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp