TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Nelayan Keluhkan Dugaan Pungli Petugas Syahbandar TPI Inengo

$detailB['caption'] Nelayan keluhkan digaan pungli di TPI Inengo, Gorontalo (Husnul Puhi/Berinti.id)

Dugaan akktivitas pungli terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo, Provinsi Gorontalo.

BERINTI.ID, Gorontalo - Sejumlah nelayan mengeluhkan dugaan pungutan liar atau pungli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Pungli diduga dilakukan oleh petugas Syahbandar TPI Inengo.

Keluhan ini bahkan sudah disampaikan kepada Anggota Asosiasi Nelayan Ikan, Zulkarnain Sahi.

Zulkarnain menjelaskan dugaan pungli yang dilakukan berupa pungutan biaya dokumen kapal untuk perizinan berlayar sebesar Rp20 ribu.

Padahal, kata Zulkarnain penerbitan perizinan berlayar gratis tanpa biaya sepeser pun.

"Katanya uang itu hanya untuk dibelikan kertas. Pemerintah, kan sudah difasilitasi dengan anggaran, kenapa lagi dimintakan sama nelayan?" kata Zulkarnain, Kamis, 19 September 2024.

"Dalam aturannya tidak ada pungutan untuk penerbitan perizinan berlayar, itu gratis," jelasnya.

Osward Gani, perwakilan Syahbandar TPI Inengo mengklarifikasi dugaan pungli yang menyeret namanya.

Osward menegaskan tak pernah meminta atau memungut biaya setiap mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada nelayan.

"Saya tidak pernah melakukan pungutan itu. Setiap SPB keluar itu saya tidak pungut, sama sekali tidak," tegas Osward saat ditemui.

Osward Gani, petugas Syahbandar TPI Inengo

 Lebih lanjut, Osward membenarkan bahwa dalam aturan penerbitan SPB tak pernah dipungut biaya.

"Tidak, itu gratis, dari KKP juga sudah mengamanatkan untuk tidak melakukan pungutan," tandasnya. 

Jadi intinya, kasus dugaan pungli di TPI ini menambah panjang daftar permasalahan yang dihadapi para nelayan Gorontalo. Mereka berharap pemerintah dapat segera bertindak untuk mengatasi masalah ini agar bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan hasil yang layak dari jerih payah mereka. (*)




×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp