Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara Cina setelah keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan survei dan pengambilan sampel material di sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kadang, sebuah perjalanan tidak berhenti pada pertanyaan dari mana dan mau ke mana. Yang lebih menarik justru, sebenarnya sedang mengerjakan apa?
Pertanyaan itulah yang akhirnya mengantar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara Cina berinisial KQ dan HZ.
Keduanya kini dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan setelah diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka kantongi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua menjelaskan kronologi kejadian pengungkapan kasus kedua WN Cina tersebut.
Ceritanya bermula pada 11 Juni 2026. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) memberikan informasi kepada petugas Imigrasi mengenai seorang warga negara asing yang diamankan di sekitar kawasan PETI di Kabupaten Pohuwato.
Nama yang muncul saat itu adalah KQ. Penelusuran kemudian membawa petugas ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.
Di sana, KQ diketahui menginap bersama rekannya, HZ. Alih-alih langsung melakukan penindakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memilih mengawasi aktivitas keduanya selama beberapa hari.
Pendekatan seperti ini memang lebih membosankan dibanding adegan penyergapan dalam film laga. Namun justru dari pengamatan yang sabar itulah potongan-potongan cerita mulai tersusun.
Pada malam 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, petugas melihat keduanya kembali ke penginapan usai bepergian.
Yang menarik perhatian bukan hanya kepulangan mereka, melainkan sebuah kantong plastik putih yang diduga berisi sampel material tambang.
"Jadi saat tim kami melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, kedua WNA ini masuk ke dalam sambil membawa plastik putih yang diduga berisi sampel tambang," ungkap Josua dalam konfrensi pers, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, barang bawaan, hingga perangkat elektronik mengungkap sejumlah fakta baru.
KQ diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Namun, petugas juga menemukan foto dan video yang berkaitan dengan sejumlah lokasi pertambangan emas tanpa izin.
Sementara HZ menggunakan izin tinggal untuk bekerja pada perusahaan di sektor konstruksi.
Kepada petugas, ia mengaku hanya mendampingi perjalanan KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo dan menyebut kunjungannya sebagai wisata.
Masalahnya, hasil pendalaman justru menunjukkan HZ ikut berada di sejumlah lokasi pertambangan. Dari penelusuran intelijen, keduanya diketahui mengunjungi beberapa titik PETI di Kabupaten Pohuwato.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pengawasan lapangan, dokumentasi yang ditemukan, serta keterangan selama proses pemeriksaan.
Kesimpulan sementara petugas: kedua warga negara asing itu diduga melakukan survei sekaligus mengambil sampel material tambang.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 122 huruf (a), yang mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan di luar tujuan pemberian izin tinggal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa barang bukti berupa dokumentasi dan informasi intelijen, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegas Josua.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.