TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Officium Nobile: Menjaga Kebebasan Tenaga Medis dan Kesehatan di Gorontalo

$detailB['caption'] Rismunandar Katili (Dok. Pribadi)

Oleh: Rismunandar Katili S.Kep., M.H. 

Duka mendalam atas wafatnya bayi di RS Bunda Gorontalo membuka ruang refleksi. Opini ini mengajak menjaga martabat profesi medis sekaligus menuntut penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kita semua berduka atas wafatnya bayi dari Ain Suleman yang bahkan belum sempat diazankan. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kejadian ini memunculkan dugaan malapraktik dengan tuduhan adanya empat kelalaian medis di RS Bunda Gorontalo. Tuduhan semacam itu tentu sangat serius dan perlu diuji secara mendalam.

Dalam dunia medis, kondisi yang datang tiba-tiba, tidak terduga, dan seringkali berbahaya dikenal dengan istilah emergency. Situasi kegawatdaruratan ini memiliki kriteria jelas, antara lain: mengancam nyawa atau membahayakan orang lain/lingkungan, adanya gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

Ketika perubahan kondisi pasien berlangsung begitu cepat dan drastis, tenaga medis dan tenaga kesehatan sejatinya hanya berusaha "berebut" dengan Sang Pemilik Kehidupan. 

Upaya pertolongan pertama yang tampak tidak memadai tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kelalaian. Pelayanan kesehatan adalah sebuah ikhtiar (inspanningverbintenis), bukan jaminan mutlak atas kesembuhan pasien.

Meski demikian, keadaan darurat tidak berarti membebaskan tenaga medis dari kewajiban untuk tetap berhati-hati dan bekerja sesuai standar. Untuk membuktikan pelanggaran Standar Prosedur Operasional (SPO) RS Bunda Gorontalo maupun standar profesi tenaga medis, diperlukan bukti kuat. Tanpa itu, menuding adanya kelalaian adalah hal yang sangat sulit dibenarkan.

Lebih lanjut, jika RS Bunda Gorontalo dapat membuktikan bahwa mereka bekerja sesuai SPO dan standar profesi, maka sesuai Pasal 192 dan Pasal 275 UU No. 17 Tahun 2023, rumah sakit dan tenaga kesehatan terbebas dari jeratan Pasal 1365 KUHPerdata maupun Pasal 359 KUHP. Prinsip hukum pidana yang dikenal dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) juga menegaskan hal itu.

Namun, lain ceritanya jika ditemukan adanya pelanggaran, misalnya rekam medis tidak dikelola dengan benar oleh tenaga perekam medis. Hal itu jelas merupakan kesalahan serius yang bisa berimplikasi hukum.

Argumentasi ini penting untuk ditegaskan: tenaga medis dan tenaga kesehatan di Gorontalo maupun di tempat lain harus dijamin kebebasannya dalam praktik medis, tanpa tekanan yang menyudutkan. Profesi mereka adalah officium nobile, sebuah profesi mulia.

Dan jika kuasa hukum memang dapat membuktikan tuduhan kelalaian tersebut, jalur pengadilan harus menjadi ruang yang adil untuk menegakkan hukum. Prinsip law enforcement yang berkeadilan wajib dikedepankan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penulis adalah lulusan Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata serta S-1 Keperawatan UNG dan kini sementara mengeyam pendidikan S-1 Hukum di Universitas Duta Bangsa Surakarta. Konsen pada Implementasi Nilai-nilai  Talenta Pro Patria Et Humanitate.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp