Istilah Pinjaman Onlin atau Pinjol kini berganti nama menjadi Pinjaman Daring atau Pindar. Yang mengubah istilah Pinjol jadi Pindar yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Apa tujuannya?
***
BERINTI.ID, Jakarta - OJK resmi mengganti nama Pinjol menjadi Pindar. Ini tujuan OJK mengganti nama Pinjol jadi Pindar.
Istilah Pindar akan diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Tujuan OJK mengganti nama Pinjol menjadi Pindar yakni biar masyarakat lebih mudah membedakan perusahaan pendanaan resmi atau ilegal.
"Pembedaan nama branding ini diharapkan agar masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman.
Selama ini Pinjol memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat tanpa jaminan.
Namun, masalahnya ada pada Pinjol ilegal yang menerapkan bunga sangat tinggi.
Sudah begitu, cara menagihnya juga justru menebar ancaman kepada si peminjam.
Cara-cara seperti ini justru merusak industri layanan pendanaan bersama.
1. Terdaftar di OJK.
2. Pindar tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
3. Proses seleksi pinjaman dilakukan dengan memeriksa riwayat kredit peminjam.
4. Bunga pinjaman transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menetapkan biaya administrasi dan denda yang jelas jika debitu terlambat membayar cicilan.
6. Peminjam yang tidak dapat melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center.
7. Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
8. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
10. Petugas penagih utang memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Penawaran dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi pribadi lainnya.
3. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan.
4. Meminta akses data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, foto, video, dan lokasi untuk tujuan teror dan intimidasi.
5. Melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas.
7. Menetapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, mencapai 1-4% per hari.
8. Biaya tambahan yang sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.