Seorang pria di Gorontalo ditangkap Tim Resmob usai menggadaikan mobil milik anggota polisi menggunakan identitas palsu. Ia diduga menggelapkan tiga kendaraan dan merugikan korban hingga Rp100 juta. Kasus kini masih dalam pengembangan penyidik.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Alfian Y.K Wuisan, pria yang diduga kuat melakukan penggelapan tiga unit mobil di Gorontalo akhirnya diringkus polisi.
Tim Opsnal Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo didukung Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap Alfian pada Minggu, 13 Juli 2025.
Alfian diketahui merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Sumarlin K. Abdullah pada bulan Oktober tahun 2024.
Dalam kasus ini, korban yang merupakan anggota polisi mengalami kerugian hingga Rp100 juta akibat ulah Alfian.
Kronologi kejadian
Pada 10 Desember 2022, Alfian meminjam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Alasannya hanya untuk difoto.
Permintaan itu disampaikan melalui perantara bernama Boni Haras.
Korban yang tak menaruh curiga sama sekali lantas menyerahkan dokumen tersebut.
Namun, setelah dua bulan korban meminta BPKB dikembalikan.
Alfian pada waktu itu mengaku dokumen itu masih tersimpan di dalam brankas.
Korban makin curiga setelah menerima informasi dari seorang saksi bernama Boni Haras bahwa BPKB tersebut telah digadaikan.
Korban pun mendatangi kantor perusahaan tersebut dan mendapat konfirmasi dari staf bernama Roy Potale bahwa infromasi tersebut benar.
BPKB korban telah dijaminkan dengan nilai pinjaman Rp90 juta.
Pakai Identitas Palsu
Dalam penyelidikan terungkap bahwa Alfian menggunakan dua identitas untuk melancarkan aksinya.
Selain identitas aslinya, ia juga memakai nama palsu Audy Christian yang beralamat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dari hasil penyelidikan, tiga kendaraan yang digelapkan pelaku adalah Toyota Agya, Suzuki Carry Pick Up, dan Daihatsu Xenia.
Penyidik juga memeriksa dua saksi kunci, yakni Boni Haras dan Roy Potale, guna mendalami peran mereka serta kemungkinan adanya jaringan penggelapan dengan modus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyerahkan dokumen kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan pasal penggelapan sesuai KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional