TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pakai Kemeja Oranye, Enam Debt Collector Pelaku Pengeroyokan di Kota Gorontalo Jadi Tersangka

$detailB['caption'] Keenam debt collector pelaku pengeroyokan kenakan kemeja oranye usai dijadikan tersangka (Humas Polresta Gorontalo Kota)

Enam debt collector pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengendara di Kota Gorontalo kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di rumah tahanan Mapolresta Gorontalo Kota. 

***

BERINTI.ID, Kota Goronralo - Polisi telah menetapkan enam debt collector yang keroyok seorang pengendara di Kota Gorontalo. 

Diketahui, korban pengeroyokan enam debt collector ini bernama Andi Indalan, seorang nasabah salah satu finance di Kota Gorontalo.

Keenam debt collector menyerang korban menggunakan bakok kayu hingga melemparinya dengan batu.

Aksi pengeroyokan ini sempat bertebaran di media sosial sebelum keenam pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan keenam debt collector itu ditetapkan tersangka pada Jumat, 28 Maret 2025.

"Sudah ditetapkan tersangka setelah melalui penyelidikan dan penyidikan," ujar Akmal. 

Adapun identitas keenam pelaku yakni, GK (23), MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya. 

Kemudian, RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, dan IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. 

"Mereka diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana Sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana," tutup Akmal. 

Kini, keenam tersangka itu telah mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota dan resmi berseragam rompi oranye.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp