Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan skema parkir berlangganan dengan sistem pembayaran satu kali untuk masa berlaku satu tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik parkir liar di sejumlah kawasan kota.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kalau biasanya parkir itu identik dengan uang receh yang entah ke mana rimbanya, Pemerintah Kota Gorontalo kini punya jurus baru, yaitu parkir berlangganan.
Sekali bayar, bebas parkir setahun. Dompet pengendara sedikit lega, parkir liar pelan-pelan akan terabaikan.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, parkir berlangganan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat membayar retribusi parkir tepi jalan umum.
Caranya simpel, cukup bayar satu kali, urusan parkir beres selama setahun penuh.
"Kalau sudah terdaftar, masyarakat tidak perlu lagi bayar parkir setiap kali berhenti," kata Rahmanto saat dikonfirmasi, pada Rabu 7 Januari 2026.
Soal tarif, Dishub bikin paket yang relatif ramah kantong. Kendaraan roda dua cukup merogoh Rp60 ribu per tahun. Roda empat Rp100 ribu, dan Bentor Rp40 ribu. Sementara bus dan truk dikenai Rp140 ribu untuk masa berlaku satu tahun.
Tapi jangan salah paham dulu, parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum. Artinya, lokasi parkir yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo saja yang masuk skema gratis ini.
Perlu diketahui, lokasi parkir berlangganan ini terbagi tiga wilayah, yaitu kawasan perdagangan dan pertokoan, kawasan pasar, serta ruas jalan utama seperti Jalan Pandjaitan, Sudirman, dan sejumlah jalan lain di Kota Gorontalo.
Terus bagaimana kalau parkir di dalam toko, mal, atau halaman gedung? Rahmanto menjelaskan, selama kendaraan masih parkir di tepi jalan umum, maka tetap masuk layanan parkir berlangganan.
Tapi, jika sudah memasuki area khusus, misalnya rumah sakit, GOR, atau lokasi parkir tertutup lainnya, itu cerita lain.
"Parkir seperti itu masuk dala kategori parkir khusus dan tidak tercakup dalam Perwako parkir berlangganan ini," ucap Rahmanto menjelaskan.
Begitu juga dengan parkir dadakan saat ada event. Menurut Rahmanto, hal itu masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut.
Soalnya, urusan parkir tersebut memang dibagi-bagi, ada parkir di tepi jalan umum, pajak parkir, dan tempat khusus parkir.
Lalu, kalau mau daftar, ribet nggak? Ternyata tidak. Masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi.
Atau boleh juga menunggu outlet-outlet pendaftaran resmi Dishub yang akan menyediakan barcode pendaftaran.
Sejak diberlakukan pada 5 Januari 2026, sudah sekitar 500 kendaraan tercatat sebagai pelanggan parkir berlangganan.
Untuk sementara, Dishub masih fokus melayani pendaftaran kendaraan dinas dan kendaraan milik ASN Kota Gorontalo.
"Untuk masyarakat umum nanti akan kita jadwalkan, untuk sementara ini kami masih fokus kendaraan para ASN dan kendaraan dinas," imbuhnya.
Di balik kebijakan ini, Pemkot punya harapan besar, parkir liar bisa ditekan, parkir jadi lebih tertib, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdongkrak.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.