Pemerintah telah menetapkan 12 titik parkir pasar senggol Kota Gorontalo tahun ini. Jika ada juru parkir (jukir) nakal yang memungut biaya parkir di luar dari ketentuan Perda bisa dilaporkan ke petugas keamanan.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pasar senggol di Kota Gorontalo sebentar lagi dimulai.
Pemerintah telah menetapkan 12 titik parkir di pasar senggol Kota Gorontalo.
Untuk tarif parkir disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah (perda).
Walikota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan bahwa pelaksanaan pasar senggol telah diatur oleh pemerintah, termasuk soal parkir.
Apabila ada juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif parkir di atas ketentuan bisa ditangkap.
Sebab menurut Adhan, hal itu sama saja dengan praktik pungutan liar (pungli).
"Saya suru tangkap, itu sama dengan pungli," kata Adhan.
Kepala Disperindag Kota Gorontalo Hartono Soeronoto bilang tarif parkir tidak lebih dari Rp5000.
Warga yang menemukan jukir nakal di pasar senggol Kota Gorontalo dipersilakan melapor ke posko petugas keamanan di lokasi.
"Parkir rencananya ada 12 titik. Untuk kisaran tatif patkir sepeda motor Rp3000 dan mobil Rp5000," kata Hartono.
"Kalau ada yang menarik parkir diatas dari itu tolong dilaporkan kepada petugas pengamanan yang ada di 4 lokasi," pungkasnya.