Pedagang ikan eceran bersikeras takkan minggat dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda Kota Gorontalo. Rencana pemerintah merelokasi mereka ke tempat baru justru membuat mereka kesulitan mencari nafkah.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana merelokasi pedagang ikan eceran di kawasan TPI Tenda, Kota Gorontalo ke pasar sentral.
Rencana ini mendapat penolakan dari sejumlah pedagang karena dinilai merugikan mereka.
"Kami sebagai pedagang ikan ecer di sini sangat tidak setuju dengan relokasi. Dulu saat pemkot yang pegang baik-baik saja, sekarang pemprov sudah seperti ini," kata Ridwan Dumbela (42) seorang pedagang ikan eceran saat ditemui di TPI Tenda Kota Gorontalo.
Sikap Ridwan bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.
Justru pemerintah harus lebih peka terhadap nasib pedagang yang sudah lama menggantungkan hidupnya di TPI Tenda Kota Gorontalo.
"Kita bukan melawan pemerintah. Ini mengenai isi perut [mata pencaharian]," tutur Ridwan.
Ridwan tak menampik sebelumnya pemerinrah telah menyosialisasikan rencana relokasi pedagang ikan ecer maupun non-ikan dari TPI Tenda ke pasar sentral.
Relokasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi sebagai Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah itu,pemerintah memberikan waktu kepada Ridwan dkk untuk meninggalkan tempat tersebut hingga 30 April 2025.
Artinya, Ridwan dan pedagan ikan eceran maupun non-ikan tidak diperbolehkan lagi berjualan di TPI Tenda, Kota Gorontalo.
Alasan lain mengapa Ridwan menolak relokasi ialah sudah banyak pedagang yang menempati Pasar Sentral Kota Gorontalo ditambah biaya sewa lapak yang mungkin lebih mahal.
"Katanya kita mau dipindahkan di sentral, tapi kita mau ditempatkan di mana? Di sana sudah penuh. Jadi kita mau ke mana lagi kalau bukan di TPI Tenda?" pungkas Ridwan.