TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pedagang Non-ikan dan Ikan Eceran Harus Kosongkan TPI Tenda Kota Gorontalo Paling Lambat 30 April 2025

$detailB['caption'] Pedagang non-ikan dan ikan eceran diminta kosongkan TPI Tenda Kota Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Pemerintah Provinsi (pemprov) Gorontalo berencana menngimbau pedagang ikan eceran dan non-ikan secepatnya meninggalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kota Gorontalo. TPI hanya untuk pengangkutan ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pedagang ikan eceran dan non-ikan diminta segera meninggalkan TPI Tenda Kota Gorontalo.

Pemerintah memberi waktu sampai dengan tanggal 30 April 2025 agar mereka segera meninggalkan tempat tersebut.

Batas waktu ini tertera dalam imbauan yang dipasang pemerintah Provinsi Gorontalo di kawasan TPI Tenda. 

Pedagang yang tak mengindahkan imbauan bakal dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

"Kepada seluruh pedagang non-ikan dan pedagang ikan eceran di pelabuhan perikanan Tenda, dengan ini mohon kerjasamanya untuk segera mengosongkan lokasi berjualan di dalam kawasan pelabuhan paling lambat tiga hari sebelum batas waktu yang diberikan pada hari Rabu, 30 April 2025 (Ketidakpatuhan akan berakibat pada sanksi dan tindakan hukum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tertulis dalam imbauan UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. 

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawaty Hagu menyampaikan telah menyosialisasikan rencana pengembalian fungsi utama pelelangan kepada para pedagang non ikan.

Dalam sosialisasi dijelaskan bawah fungsi utama dari pelelangan hanya sebagai pendaratan ikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Jadi tahapan dan langkah-langkah itu sudah kami lakukan di bulan Maret kemarin, seperti sosialisasi, dan edukasi persuasif yang humanis kepada pedagang," ungkap Lindawaty melalui sambungan telepon pada Jumat, 25 April 2025 sore hari. 

Pemerintah kini telah melarang aktivitas usaha di luar subsektor perikanan di TPI Tenda Kota Gorontalo. 

Sebelum terbit imbauan, para pedagang non-ikan dan ikan eceran meminta waktu sampai lebaran ketupat.

Karena telah melewati batas waktu pertama, pemerintah tak akan segan memberikan sanksi jika ada pedagang non-ikan yang tak mengindahkan imbauan.

"Mereka masih kami kasih kesempatan karena kami baru memberikan sosialisasi. Mereka juga minta batas sampai lebaran ketupat, tapi sampai sekarang belum juga keluar, makanya kami berikan peringatan melalui imbauan itu," jelasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp