Pegawai Kemenkumham Gorontalo berinisial HM diduga terlibat dalam praktik calo CPNS. Ternyata HM saat ini sudah tidak bertugas lagi usai diberhentikan sementara.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo berinisial HM diduga terlibat dalam penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Dalam kasus ini, HM tidak sendiri. Dia bekerja sama dengan EP, anggota polisi aktif di Polda Gorontalo.
Keduanya diduga menjadi calo CPNS di Kemenkumham Gorontalo pada 2021 lalu.
Warga Boalemo berinisial M sebagai korban dalam kasus ini harus menelan kerugian sebesar Rp150 juta.
Ketua Tim Kerja Kehumasan Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raman Helingo membenarkan jika HM adalah pegawainya.
HM dulunya tercatat sebagai pegawai di UPT Pemasyarakatan, tepatnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Ia kemudian dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebelum akhirnya ditempatkan di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
"Benar bahwa HM merupakan pegawai di Kemenkumham waktu itu sebelum ada pemecahan tiga kementerian," kata Raman saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari 2025.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Raman mengaku jika HM sudah pernah diperiksa terkait kasus yang sama.
HM diperiksa berdasarkan laporan beberapa peserta seleksi CPNS Kemenkumham Gorontalo tahun 2021 lalu yang merasa dirugikan oleh calo di instansi tersebut.
Setelah ditelusuri, calo yang dimaksud ternyata HM. Padahal, HM tidak masuk dalam panitia seleksi CPNS waktu itu.
"Memang benar beberapa peserta yang waktu itu ikut seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Gorontalo melapor bahwa ada orang yang menjanjikan untuk mengurus [pendaftaran] sampai dinyatakan lulus," ungkap Raman.
"Setelah ditelusuri memang benar ternyata dia [HM]. Untuk tindak lanjutnya, Kakanwil memanggil HM untuk diperiksa. Setelah itu dilaporkan ke Inspektorat Jenderal," sambung Raman.
Meski demikian, Raman mengungkapkan jika HM sudah tisak bertugas lagi di Kemenkumham Gorontalo.
Ia diberhentikan sementara dari tugasnya lantaran tersandung masalah hukum berbeda.
Kini pihaknya sedang menunggu keputusan inkrah pengadilan sebelum memutuskan apakah HM akan diberhentikan permanen atau tidak dari tugasnya.
"Kalau untuk penonaktifan sampai dengan putusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu pimpinan akan melihat kira-kira tindakan apa untuk HM," katanya.
"Apabila dinyatakan bersalah dan dengan kurun waktu tertentu sesuai aturan BKN untuk diberhentikan tentu itu akan ditempuh pimpinan kami dengan mengusulakannya ke biro kepegawaian," pungkasnya.