TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pelaku Curanmor di Bone Bolango Pecah Kongsi, Berakhir Diringkus Polisi

$detailB['caption'] Tampang pelaku curanmor yang diringkus Polres Bone Bolango (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor di Bone Bolango. Kedua pelaku itu melakukan aksinya di perumahan yang berada di Kecamatan bla bla. Sebelum tertangkap, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi Tengah (Sulteng). 

***

BERINTI.ID, Bone Bolango - Dua pelaku pencurian motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Bone Bolango. 

Keduanya berinisial IB dan IS. IB berperan sebagai pemantik dan IS sebagai eksekutor. 

IB dan IS ditangkap usai beraksi di sebuah perumahan yang berada di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. 

"Awal mula kedua pelaku ini merencanakan pencurian pada tanggal 22 Desember 2024, mereka mencuri motor yang sedang terparkir di sebuah perumahan," ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam konfrensi pers pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kedua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2025 usai dilaporkan korban ke polisi.

"Setelah kita melakukan pengembangan, dapatlah kita informasi bahwa tersangka IS ini berada di wilayah Dondow, Toli-toli, Sulawesi Tengah," ujar Kapolres. 

Sempat buron

Kasatreskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo mengaku sempat terkendala menangkap IS karena keberadaannya sering berpindah-pindah tempat.

Meski sempat buron, IS akhirnya tertangkap di Provinsi Sulawesi Tengah, 

"Tersangka IS ini berhasil kita amankan di wilayah Dondow, Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Yudhi. 

Sementara, tersangka IB diamankan di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Saat itu IB sedang berboncengan bersama pacarnya di wilayah tersebut. 

Pecah kongsi

Sebelum beraksi, IB dan IS punya kesepakatan membagi dua hasil curian.

Namun, IS tidak menjalankan kesepakatan sesuai rencana awal karena malah melarikan diri setelah mendapatkan satu unit motor curian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana. 

Sekadar informasi, IB ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru bebas tiga bulan lalu. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp