TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pelaku Penikaman di Jalan Kalimantan Kota Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

$detailB['caption'] Tampang pelaku penikaman di Jalan Kalimantan Kota Gorontalo (Istimewa)

Pelaku penikaman di Jalan Kalimantan, Kota Tengah, Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah menghilangkan nyawa temannya sendiri dengan cara ditikam, pelaku terancam 15 tahun penjara.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus penikaman di Jalan Kalimantan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Peristiwa ini terjadi di salah satu lapak buah di Jalan Kalimantan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 06:30 Wita.

RM (30), sebagai pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa YL (29), temannya sendiri dengan cara ditikam berkali-kali.

Gara-gara Miras

Hubungan korban dan pelaku semula baik-baik saja. Bahkan pelaku yang sedang berjualan buah diajak korban mengonsumsi miras di rumah temannya. Pelaku sepakat lalu menutup lapak jualannya. 

Setelah berjam-jam mengonsumsi miras, mereka kembali ke lapak. Namun, dari sinilah peristiwa memilukan itu terjadi. Korban yang sudah dipengaruhi miras tiba-tiba naik pitam sembari mengeluarkan kalimat pandang enteng.

Tidak berselang lama, korban memukul pelaku, dan dua temannya tanpa alasan yang jelas. Pelaku yang bertanya apa salahnya malah ditantang korban mengambil pisaunya di lapak.

Pelaku yang sudah dipengaruhi miras pun mengambil pisaunya dan langsung menyerang korban.

"Awalnya sempat ditangkis korban. Karena RM tidak puas lalu kembali menyerang, menikam YL dan mengenai bagian perut dan dadanya," kata Wakapolresta Gorontalo Kota, AKBP Andik Gunawan.

Terancam 15 tahun penjara 

Setelah beberapa kali mendapat tusukan dari pelaku, korban tumbang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong lagi.

Pelaku yang sadar telah menghabisi nyawa temannya sendiri lalu menyerahkan diri ke polisi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 (3) KUHpidana.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Andik.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp