TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pelaku Repacking Minyakita di Gorontalo Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

$detailB['caption'] Pelaku repacking Minyakita di Gorontalo terancam hukuman penjara 5 tahun (Berinti.id/Husnul Puhi)

4 pelaku repacking Minyakita di Gorontalo diancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dari pemeriksaan polisi terungkap, 4 pelaku sudah beraksi sejak bulan November 2024 dengan keuntungan puluhan juta rupiah. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus repacking Minyakita di Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan keempat pelaku tertangkap tangan mengemas dan menjual ulang minyak goreng bersubsidi itu.

Keempatnya ditangkap dari dua toko berbeda di Kabupaten Boalemo.

Dari tangan tersangka polisi menyita 9.058 Minyakita yang dikemas dan dijual ulang ke konsumen.

Keuntungan yang diraup tersangka dalam praktik curang ini mencapai puluhan juta rupiah.

"Di TKP pertama, tersangkanya ada tiga orang. Satu inisialnya D selaku pemilik toko, dua orang lagi yang melakukan repacking [Minyakita]," ujar Maruly.

"Di TKP kedua pelakunya adalah saudara ES dengan modus operandi yang sama; melakukan repacking Minyakita," sambungnya.

Ancaman hukuman 

Maruly menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan kelangkaan Minyakita di pasaran. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik curang minyak goreng bersubsidi ini telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.

Keempat tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkas Maruly.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp