TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Nusantara

Pemberhentian Firdaus dan Polemik HPN: SMSI Minta Ruang yang Setara bagi Organisasi Pers

$detailB['caption'] Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyoroti pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus oleh PWI Pusat (istimewa)

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyoroti pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus oleh PWI Pusat. Ia meminta penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) dibahas secara terbuka agar seluruh organisasi konstituen Dewan Pers mendapat kesempatan yang setara.

***

BERINTI.ID, Jakarta – HPN semestinya menjadi panggung bersama seluruh organisasi pers. Namun, usulan agar penyelenggaraannya dilakukan secara bergiliran justru berujung pada sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus, oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut. 

Menurut dia, perkara ini bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan juga menyangkut kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan penyelenggaraan HPN.

Makali menilai, gagasan agar organisasi konstituen Dewan Pers mendapat kesempatan menjadi penanggung jawab HPN secara bergiliran seharusnya dibicarakan melalui dialog, bukan menjadi persoalan yang berujung pada sanksi organisasi.

"Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka," kata Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

HPN Milik Siapa?

Polemik ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak mengelola penyelenggaraan HPN. 

Dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI dengan merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.

Usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya mengambil alih kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Makali mempertanyakan batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional. Sebab, meskipun PWI memiliki kepentingan organisatoris dalam penyelenggaraan HPN, SMSI berpandangan bahwa agenda tersebut perlu membuka ruang partisipasi lebih luas bagi organisasi pers lainnya.

"HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi," ujar Makali. 

Persoalannya, bagaimana prinsip kesetaraan bisa diterapkan apabila kesempatan mengelola agenda nasional itu tidak terbuka secara proporsional bagi seluruh konstituen Dewan Pers?

Bagi Makali, ketentuan organisasi tetap perlu dihormati. Namun, mekanisme penyelenggaraan HPN juga perlu dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat pers secara keseluruhan.

Usulan Firdaus Disebut sebagai Aspirasi SMSI

Makali juga mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus. Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

Menurut Makali, usulan tersebut bukan kepentingan pribadi Firdaus, melainkan aspirasi kelembagaan SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Karena itu, ia meminta agar tindakan Firdaus dinilai secara proporsional dengan mempertimbangkan kapasitasnya ketika menyampaikan gagasan tersebut.

"Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain," kata Makali.

Ia turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.

Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

SMSI pun mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan tata kelola HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.

Dengan begitu, Makali berharap Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan para konstituen dan membangun kesepakatan bersama, sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia," pungkasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp