TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Pembunuh Sopir Taksi Asal Gorontalo di Tondano Terancam Hukuman Mati

$detailB['caption'] Tampang Stiv, pembunuh sopir taksi asal Gorontalo saat ditangkap polisi (Istimewa)

Pelaku pembunah sopir taksi asal Gorontalo, Stivianus Tombokan atau Stiv terancam hukuman pidana mati. Polisi sebentar lagi akan menyerahkan berkas perkara Stiv ke kejaksaan.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus pembunuhan sopir taksi asal Gorontalo yang terjadi pada 2 Februari 2025 lalu sebentar lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kanit I Reskrim Polres Minahasa, AIPTU Endro Purnomo.

"Berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” kata Endro dikutip dari Manadopost, Rabu, 26 Februari 2025.

Endro menjelaskan polisi baru saja menggelar rekonstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Total ada 52 adegan yang peragakan pelaku dalam rekonstruksi.

Pada adegan ke-50 terungkap bagaimana korban meregang nyawa di tangan Stiv.

Endro bilang korban tewas usai mendapat satu tusukan pada bagian bawah ketiak. Perkara ini dilatarbelakangi masalah sewa taksi.

" Pelaku juga tidak terima karena merasa dipermainkan oleh korban,” jelas Endro.

Terancam hukuman mati

Dalam kasus ini, Stiv dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman [hukuman penjara] seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Endro.

Sumber: ManadoPos.id


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp