TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Berbuntut Panjang, Dilaporkan ke DPR RI hingga Berujung RDP

$detailB['caption'] Sitti Magfirah Makmur (tengah) menemui sejumlah awak media mengklarifikasi terkait pemecatan tidak hormat oleh Rektor UMGO (Berinti.id/Yakub Kau)

Kasus pemecatan tidak hormat seorang dosen UMGO bernama Sitti Magfirah Makmur belum juga usai. Kini, Magfirah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Gorontalo, DPR RI dan akan di bahas dalam RDP di DPRD Provinsi Gorontalo mendatang.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kisruh pemecatan tidak hormat Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) berbuntut panjang. 

Persoalan ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pekan depan.

Diketahui, Magfirah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara catur dharma pada 15 Oktober 2025, sehari setelah podcast yang ia rekam bersama seorang mahasiswa.

Enam hari kemudian, pada 21 Oktober, Rektor UMGO Abdul Kadim Masaong mengumumkan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Magfirah menyebut pemecatan tersebut tidak melalui prosedur yang benar, karena tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab. 

"Pemecatan saya tidak berdasar. Podcast saya tayang tanggal 14, tanggal 15 SK keluar. Karena saya tidak diberikan ruang membela diri, saya gunakan media sosial," ujarnya.

Dirinya mengatakan, penggunaan media sosial itu kemudian dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik rektor. 

Magfirah mengaku telah menghubungi rektor dan BPH melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respon. 

"Saya hanya minta ruang hak jawab, ruang klarifikasi, tapi tidak ada respon," kata dia. 

Magfirah juga membandingkan kasus yang menjeratnya dengan masalah lain yang pernah terjadi di UMGO. 

Menurutnya, ada dosen lain yang tersangkut pidana serius namun hanya dijatuhi pemecatan biasa, bukan PTDH. 

"Teman dosen saya pernah terlibat tindak pidana khusus. Itu cuma SK pemecatan biasa. Saat ke saya, langsung PTDH,” ujarnya.

Aduan ke DPR, Muhammadiyah, dan Ombudsman

Pada pertengahan November, Magfirah telah mengajukan aduan ke DPRD, PP Muhammadiyah, Majelis Dikti, dan Ombudsman. 

Ia meminta Muhammadiyah memulihkan hak-haknya sebagai dosen yang disebutnya ditahan oleh kampus. Ia juga melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Rektor UMGO ke Ombudsman.

Terbaru, aduan yang sama disampaikan ke DPR RI. Magfirah menyebut pekan depan RDP bakal digelar di DPRD Provinsi Gorontalo. 

"Mungkin hari Selasa. Saya pasti hadir dan akan menjelaskan semua yang terjadi. Saya juga minta agar pihak kampus datang," katanya.

Selain itu, Ricky Monintja kuasa hukum Magfirah, menilai tindakan Rektor UMGO itu tidak memenuhi asas kepastian hukum. 

Menurut Ricky, jika Magfirah dianggap melanggar aturan, seharusnya proses penindakan didahului surat peringatan dan pemeriksaan etik. 

"Secara yuridis banyak yang kurang jelas, kurang memberikan kepastian hukum kepada klien kami sebagai insan pendidik," tutup Ricky. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp