Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan bahaya judi online, terutama bagi ASN.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Judi online di Indonesia kian masif. Penggunanya mulai dari kalangan bawah hingga menengah ke atas.
Pemerintah tak tinggal diam dalam menangani kasus judi online ini. Apalagi banyak masyarakat yang terganggu jiwa sosialnya, psikologis, hingga menimbulkan dampak negatif lainnya.
Dikutip dari infopublik.id, KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 24 September 2024 lalu itu.
Surat itu menekankan pentingnya langkah pencegahan dan tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Anas menegaskan judi online merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan secara finansial.
Namun, judi online menimbulkan gangguan sosial, psikologis, bahkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya.
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Anas.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun.
Nilai transaksi itu hanya dalam kuartal pertama tahun 2024. Ini menunjukkan besarnya masalah judi online di Indonesia.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk secara proaktif melakukan kampanye anti-perjudian daring dan menggelar kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang bahaya dan dampak negatif perjudian daring.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diminta untuk aktif mengawasi pegawainya.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan.
Bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online dan menyebabkan dampak negatif pada unit kerjanya dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga sedang.
Namun demikian, jika tindakan itu dapat merugikan negara atau pemerintah, maka hukuman disiplin berat akan diterapkan.
"Untuk ASN yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian daring, pemeriksaan pelanggaran disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas surat tersebut.
Selain itu, ASN yang ditahan karena terlibat dalam kasus perjudian daring wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
Tak hanya ASN, pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring juga bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.
Menteri PANRB juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan perjudian daring di setiap instansi pemerintah.
Laporan terkait upaya yang dilakukan oleh masing-masing instansi diharapkan dapat disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dipantau lebih lanjut.
Jadi intinya, judi online dapat membahayakan masyarakat. Tak hanya kerugian materil saja yang berdampak, bahkan pengaruh sosial hingga dampak negatif juga bisa terjadi.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.