Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan yang melibatkan waria. Surat ini juga melarang biduan berpenampilan erotis, alkohol, narkoba, hingga judi dalam satu kegiatan.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Eksistensi waria menjadi salah satu topik perbincangan hangat di tengah masyarakat Gorontalo belakangan ini.
Ramainya perbincangan soal waria sampai memunculkan seruan boikot di media sosial, terutama facebook.
Ini bukan pertama kali aksi waria di Gorontalo ramai disorot publik. Pada April 2024, salah satu konten kreator sekaligus Ketua PASKI Gorontalo, Roni Hilala pernah melaporkan tiga waria ke polisi lantaran aksi tak senonohnya di salah satu pesta.
Setahun berlalu, salah satu waria yang dipolisikan Roni kembali berulah dengan membuat konten tak senonoh di mata publik. Masalah ini bahkan memantik respons tegas dari MUI Gorontalo.
Setelah MUI Gorontalo bersuara, kini giliran Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang menaruh perhatian serius terhadap eksistensi waria di wilayahnya.
Gelombang penolakan keterlibatan waria dalam sebuah acara pun direspons Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025.
Surat edaran tersebut berisi larangan bagi waria tampil di acara atau kegiatan keramaian lainnya di Kabupaten Gorontalo.
Surat yang ditujukan kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Gorontalo itu ditandatangani Sekda Kabupaten Gorontalo pada 25 April 2025.
Di dalamnya berisi lima poin penting yakni:
1. Bagi camata, kepala desa, kepala kelurahan se-Kabupaten Gorontalo agar dapat menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen, pertandingan serta hajatan di wilayah tugas masing-masing
2. Dalam hal pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hiburan hingga pukul 23.00 Wita
3. Memantau dan mencegah di wilayah masing-masing segala bentuk kegiatan dalam hal biburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, serta hajatan pesta yang melibatkan waria ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan
4. Dalam hal pencegahan dan penindakan agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan hiburan rakyat, usaha karaoke, turjamen pertandingan, serta hajatan pesta dengan mengedepankan persuasif dan humanis
5. Camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kabupaten Gorontalo untuk meneruskan edaran ini kepada pengusaha karaoke, pengusaha hiburan orgen, dan band yang ada di wilayah masing-masing.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail bilang pemerintah tidak membatasi kegiatan waria selama masih dalam batas kewajaran.
Namun, dalam masalah ini, pemerintah menilai aksi para waria sudah menjadi tontonan yang berdampak buruk pada generasi muda lainnya sehingga keluarlah surat edaran.
Ada sanksi yang akan diberlakukan baik kepada pemilik hajatan maupun waria yang kedapatan melanggar surat edaran ini.
"Kita akan berikan pembinaan kepada waria dan ada tindakan berupa teguran kepada pemilik hajatan dengan pendekatan pesuasif maupun humanis," kata Burhan.
Artikel ini telah melalui penyuntingan dibagian judul. Judul awal "Pemkab Gorontalo keluarkan SE Larangan Waria Tampil diacara publik" diganti menjadi Pemkab Gorontalo Keluarkan SE Larangan Acara Publik yang libatkan Waria.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.