Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mempertanyakan urgensi penggunaan senjata laras panjang saat polisi menggeledah Kantor Wali Kota. Polda Gorontalo menyatakan pengerahan personel bersenjata itu telah sesuai prosedur operasional standar (SOP) berdasarkan perkiraan intelijen.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo oleh Polda Gorontalo pada Senin, 19 Oktober 2026, menyisakan satu hal yang dipertanyakan Pemerintah Kota Gorontalo. Mengapa polisi harus membawa senjata laras panjang ke lingkungan kantor pemerintahan?
Pemkot Gorontalo menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti. Namun, penggunaan personel bersenjata lengkap dalam penggeledahan itu dinilai perlu dijelaskan, terutama menyangkut urgensi dan proporsionalitas pengamanan.
Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry, mengatakan Wali Kota Adhan Dambea beserta jajaran pemerintah kota bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan," ujar Jeffry.
Menurut dia, pengamanan dalam tindakan kepolisian semestinya memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional. Jeffry merujuk Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut memuat prinsip legalitas, nesesitas atau kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan oleh polisi.
Jeffry juga mengingatkan agar penggeledahan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kelengkapan surat perintah dan izin penggeledahan dari pengadilan, dengan pengecualian untuk keadaan sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Di sisi lain, Polda Gorontalo punya penjelasan sendiri soal kehadiran personel bersenjata laras panjang saat penggeledahan berlangsung.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala, mengatakan pengerahan personel bersenjata tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Marupa, keputusan itu didasarkan pada perkiraan intelijen sehingga personel pengamanan dipersiapkan untuk mendampingi tim penyidik.
"Mereka dipersenjatai itu sudah sesuai SOP, karena dari perkiraan intelijen sehingga dipersiapkan, jadi itu SOP-nya pendampingan," kata Marupa saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, personel yang membawa senjata laras panjang berasal dari satuan Sabhara Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota. Mereka ditugaskan mendampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang melakukan penggeledahan.
Marupa menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pendampingan dalam proses penegakan hukum, bukan tindakan yang dilakukan tanpa pertimbangan.
"Jadi semua proses pengamanan itu bukanlah kita sembarangan, tetapi itu prosedur untuk pendampingan tim penyidik dalam melakukan penegakan hukum," ujar Marupa.
Jadi intinya, Pemkot Gorontalo menyoroti urgensi dan proporsionalitas penggunaan senjata laras panjang, sedangkan Polda Gorontalo menyatakan pengerahan personel bersenjata telah mengikuti SOP berdasarkan perkiraan intelijen.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.