Pemerintah Kota Gorontalo meminta seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM) agar menutup sementara usahanya selama Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Adhan Dambea belum lama ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo baru saja menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025.
Surat edaran nomor 200/Kesbangpol/217/2025 itu ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada 21 Februari 2025 kemarin.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan malam (THM) harus tutup sementara.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa fokus menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain menutup tempat hiburan malam, Adhan Dambea juga meminta pihak XXI agar memutar film bernuansa religi atau film yang tidak mengganggu ibadah puasa masyarakat.
Dalam surat itu juga Adhan mengimbau penjual kue, takjil, dan kelapa muda untuk menaati aturan pemerintah selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025.
Bagi pemilik gedung pertemuan/Ballroom, rumah makan, restoran, dan cafe harus mengurus izin ke Kesbangpol Kota Gorontalo apabila ingin melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
Berikut isi surat edaran Pemkot Gorontalo tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025:
1. Bagi para pemilik hotel agar disesuaikan dengan manajemen perhotelan dengan tetap menghargai pengunjung dan penghuni hotel yang sedang menjalankan ibadah puasa
2. Jam operasional rumah makan, restoran dan cafe, warung makan, tempat makan kaki lima, dimulai pada pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita, dan diluar jam operasional tidak dibenarkan dalam keadaan buka.
3. Seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam (Pub, karaoke, live music, dll) agar menutup sementara usahanya selama Bulan Ramadan 1446 H tahun 2025.
4. Untuk tempat billyard hanya sebagai sarana olahraga dapat beroperasi sejak pukul 11.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita dengan ketentuan tidak menyediakan minuman keras, perjudian, ladies serta tidak mengganggu aktivitas di Bulan Ramadan.
5. Tempat usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari (mall, pasar, swalayan, supermarket, dan minimarket) toko pakaian dan usaha sejenis lainnya beroperasi sebagaimana biasa.
6. Pemilik gedung pertemuan/Ballroom, rumah makan, restoran, dan cafe apabila melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025 diwajibkan mengurus rekomendasi Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesbangpol Kota Gorontalo.
7. Bioskop XXI dapat beroperasi sebagaimana biasa dengan film yang diputar bernuansa religi dan/atau film yang tidak mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadan.
8. Penjual kue, takjil, dan kelapa muda selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 dapat berjualan dengan mengikuti dan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah
9. Untuk efektifnya edaran ini, maka aparst kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.