TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pemusnahan Rokok Ilegal ala Bea Cukai Gorontalo: Hampir Sejuta Batang Lenyap Jadi Abu

$detailB['caption'] Bea Cukai Gorontalo bersama unsur pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan rokok ilegal tanpa pita cukai, Kamis, 23 April 2026 (Berinti.id/Husnul Puhi)

Hampir satu juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo. Barang tanpa pita cukai itu dibakar hingga jadi abu, sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 994.052 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman kantornya, Kamis, 23 April 2026. 

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp743 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Utara, Zaky Firmansyah, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai dan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMMN).

"Jumlah rokok ilegal tanpa pita cukai yang dimusnahkan hampir satu juta batang dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Zaky usai kegiatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga lenyap jadi abu. Ini untuk memastikan barang tidak kembali beredar di masyarakat. 

Menurut Zaky, berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut ditemukan beredar di toko dan warung kecil di wilayah Gorontalo.

Distribusi rokok tanpa pita cukai itu umumnya berasal dari luar daerah, terutama Pulau Jawa, yang dikirim melalui jalur darat dan laut menggunakan jasa ekspedisi.

"Kami temukan rokok tanpa pita cukai ini dari toko-toko yang ada di Gorontalo, dan ini berasal dari pulau Jawa yang melewati jalur ekspedisi dan ada beberapa juga dikirim melalui jasa pengiriman barang," tutur Zaky menjelaskan. 

Dengan begitu, Zaky menekankan pentingnya peran perusahaan jasa pengiriman dan logistik dalam mencegah peredaran barang ilegal. 

Menurut dia, setiap pengiriman perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyebutkan dalam dua tahun terakhir pihaknya telah empat kali melakukan pemusnahan rokok ilegal. Jumlah barang yang dimusnahkan menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Pada 2024, jumlahnya masih di kisaran ratusan ribu batang. Sedangkan pada 2026 meningkat hingga mendekati satu juta batang atau naik sekitar 687 persen.

Selain penindakan, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan administratif melalui mekanisme ultimum remedium. 

Sepanjang 2025, penerimaan negara dari sanksi administrasi atas pelanggaran cukai tercatat lebih dari Rp2 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp