Penambang pasir di bantaran Sungai Bone di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo semakin ramai. Parahnya, para penambang justru melanggar aturan yang dikeluarkan BWS Sulawesi II Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango – Aktivitas penambangan pasir di tambang galian C sepanjang bantaran Sungai Bone, Kabupaten Bone Bolango, semakin ramai.
Mirisnya, sebagian besar penambang menggunakan mesin sedot, yang jelas-jelas dilarang karena berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, penggunaan alat tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun lingkungan.
"Itu tidak dibenarkan, baik oleh Balai Sungai maupun Dinas Lingkungan Hidup," jelas Wardoyo.
Pelanggaran lain yang dilakukan penambang adalah lokasi kerja yang terlalu dekat dengan aliran sungai.
Berdasarkan pantauan Berinti.id, beberapa penambang beroperasi hanya sekitar 100 meter dari bibir sungai, padahal jarak aman minimal telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Isnain, Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Sulawesi II Gorontalo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan dengan alat berat harus berada minimal 500 meter ke arah hulu, dan standar umumnya adalah satu kilometer dari infrastruktur sungai.
"Dalam aturan ke hulu minimal 500 meter, tapi standarnya satu kilometer, apalagi kalau aktivitasnya menggunakan alat," ungkap Isnain.
Isnain juga tidak menampik masih adanya penambang yang menggunakan alat manual dan pompa, meski izin resmi hanya diprioritaskan bagi penggunaan alat berat.
"Yang kita monitor adalah potensi kerusakan yang terjadi terlalu dekat dengan infrastruktur SDA. Kalau belum ada izin, kita imbau untuk mengurus izin," ujarnya.
"Jika tidak memungkinkan dan berpotensi merusak bangunan SDA, kita akan hentikan, seperti yang terjadi dekat jembatan atau bangunan lainnya," tambahnya.
Pengurusan izin tambang galian C sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo.
Pihak BWS hanya memberikan rekomendasi teknis terhadap perusahaan atau individu yang ingin mengurus izin.
Hingga saat ini, menurut data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, terdapat 17 tambang galian C berizin aktif di Provinsi Gorontalo, termasuk yang berada di bantaran Sungai Bone.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional