TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Penampakan Owner Ebudo Pakai Setelan Baju Serba Biru Saat Ditahan Kejari Kota Gorontalo

$detailB['caption'] Owner Ebudo saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Husnul Puhi/berinti.id)

Owner skincare Ebudo telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Sebelum ditahan, owner Ebudo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka produk kecantikan ilegal. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus yang melilit owner Ebudo, Elis benar-benar menyita perhatian publik Gorontalo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk kecantikan ilegal, Elis akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa, 5 November 2024.

Sebelum ditahan, Elis mendapat panggilan ke kantor Kejakasaan Negeri Kota Gorontalo.

Elis dipanggil dalam rangka pelimpahan kasus ini dari penyidik BPOM Gorontali ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Elis tiba di kantor Kejaksaan Kota Gorontalo pada pukul 12.30 WIB.

Owner Ebudo itu datang dengan mengenakan setelan kemeja dan rok serba biru.

Tampak kuasa hukum Elis juga mendampinginya.

Elis berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat pihak BPOM dan jaksa.

BPOM juga membawa barang bukti yang menjerat Elis dalam kasus ini.

Sebelum ditahan, Elis lebih dulu diperiksa selama lebih dari satu jam.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin mengatakan Elis telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Kesehatan Pasal 435.

Pasal 435 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar sediaan farmasi dan pangan.

Pasal ini juga mengatur tentang pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehata.

Pelaku usaha yang terjerat pasal ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Selain melanggar Undang-Undang Kesehatan, Elis juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Elis kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kabupaten Gorontalo sembari menunggu kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahap selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan. [Ditahan] selama 20 hari," kata Samba.

Melalui kuasa hukumnya, Elis berencana mengajukan penangguhan penangan atau berstatus tahanan kota.

Kuasa hukum Elis, Harianto Puluhulawan berharap permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan jaksa.

"Kita akan buat surat permohonan [penangguhan penahanan], semoga bisa dikabulkan kejaksaan," kata Harianto.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp