Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Gorontalo diringkus polisi. Ia ditangkap karena terbukti memiliki barang haram tersebut beserta alat hisapnya.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Gorontalo berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Diketahui pengedar tersebut seorang pria berinsial FL, umur 35 tahun, warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
FL diamankan Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Selasa, 28 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Polisi memdapati FL di Kecamaatan Hulonthalangi dan langsung melakukan penggeladahan.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu-sabu.
"Saat kami melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa alat hisap sabu," ujar Dimas.
Adapun alat hisap yang diamankan yakni, satu plastik kip kecil narkotika, satu buah Bong (alat hisap Sabu), dua buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran narkotika sabu, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu buah jarum suntik dan satu unit handpone.
Kata Dimas setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga telah ditahan di rutan Mapolresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FL terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Jadi intinya, pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini diamankan oleh polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga mendapat anacaman pidana paling lama 12 tahun penjara.