Pengelola pasar sapi di Desa Puluba, Kabupaten Gorontalo menolak pemindahan pasar ke lokasi sementara di Desa Tridharma. Alasannya pasar sapi yang bersifat sementara itu tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Umar Mootalu, pengelola pasar sapi di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo menolak relokasi pasar ke lokasi baru.
Alasannya, lokasi yang dipilih pasar sementara yang berada di Desa Tridarma tak berizin alias ilegal.
"Saya menolak pemindahan pasar hewan itu karena tak berizin. Intinya pasar yang saya kelola ada izin," kata Umar melalui sambungan telepon pada Jumat, 25 April 2025.
Umar sendiri telah mengelola pasar sapinya sejak tahun 90-an. Namun, sejak jembatan yang menjadi akses utama ke pasar putus, terpaksa para pedagang direlokasi ke lokasi baru.
Menurut Umar relokasi bukan solusi tepat mengingat jembatan tersebut bukan satu-satunya akses utama ke pasar.
Ini pula yang melatarbelakangi sikap penolakan Umar terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Sebenarnya masih ada jalan lain untuk tembus ke pasar yang saya kelola, jadi masih ada jalan alternatif lainnya, tidak semata-mata hanya melintasi jembatan yang rusak itu," jelasnya.
Bukan cuma Umar, menurut Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar, sejumlah pedagang dan tokoh masyarakat juga menolak relokasi.
Para pedagang protes lantaran relokasi berimbas pada pendapatan mereka yang terus menurun.
"Mereka komplain dan merasa dirugikan karena banyak dagangan mereka yang tidak laku dan sepi pembeli," ujar Basrin.
Lebih lanjut, Basrin mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah kabupaten terkait relokasi.
"Sampai saat ini pemerintah desa belum menerima surat dari pemerintah daerah terkait perpindahan pasar hewan itu," lanjut Basrin.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional