TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pengendara yang Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025 Langsung Sidang di Tempat

$detailB['caption'] Situasi sidang di tempat bagi pengendara yang terjaring razia operasi patuh otanaha (Berinti.id/Husnul Puhi)

Operasi Patuh Otanaha 2025 di Gorontalo berlakukan sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas. Edukatif, transparan, dan beri efek jera bagi pengendara yang langgar aturan.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Operasi Patuh Otanaha 2025 telah memasuki hari keempat sejak dimulai pada 14 Juli 2025. 

Pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, aparat kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor disertai dengan pelaksanaan sidang di tempat.

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Jasa Raharja, Kota Gorontalo, dan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, Jasa Raharja, Samsat, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di tempat merupakan upaya untuk memberikan transparansi dalam proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Masyarakat akan lebih teredukasi bagaimana proses pelaksanaan sidang ketika masyarakat itu melanggar lalu lintas,” ungkap Lukman usai operasi.

Ia menambahkan bahwa sistem ini turut mendorong transparansi dalam pembayaran denda antara pelanggar dengan petugas.

Selama proses sidang di tempat, para pelanggar diwawancarai langsung oleh hakim, yang akan menanyakan pelanggaran yang dilakukan dan menentukan besaran denda. Pelanggar juga diberi kesempatan untuk menyampaikan argumen.

“Pelanggar juga bisa berargumen serta menjelaskan pelanggarannya. Bahkan, apabila memang hakim ini menilai bahwa tidak ada pelanggaran, pelanggar pun bisa divonis bebas,” jelas Lukman.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelanggaran yang paling sering ditemukan selama operasi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari dua orang.

Sementara itu, hakim yang memimpin jalannya sidang di tempat, Muammar Maulis Kadafi, menyebutkan bahwa rata-rata denda yang dibayarkan pelanggar berkisar antara Rp50.000 hingga Rp70.000.

“Denda yang disanksikan ke pelanggar itu untuk memberikan efek jerah, agar ke depannya para pelanggar ini mengingat akan kesalahannya dan tidak akan diulangi di kemudian hari,” tutup Muammar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp