TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Pengguna Narkoba Tidak akan Diproses Hukum Asal Lakukan Ini

$detailB['caption'] Pengguna narkoba tidak akan diproses hukum jika melapor atau menyerahkan diri secara sukarela ke aparat (Istimewa)

Pengguna narkoba tidak akan diproses hukum jika melapor sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Berikut penjelasan lengkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN). 

***

BERINTI.ID, Jakarta - Pelaku pengguna narkoba diminta melaporkan diri secara sukarela ke aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom.

Marthinus juga meminta masyarakat agar aktif menginformasikan jika ada keluarga atau kenalan pelaku pengguna narkoba.

Lapornya ke mana?

Bagi pelaku maupun masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba bisa langsung menghubungi Institusi Wajib Lapor (IPWL) terdekat.

Dengan begitu pelaku bisa langsung diberikan perawatan rehabilitasi.

“Seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," kata Marthinus, Senin, 3 Maret 2025 kemarin.

Tidak diproses hukum

Marthinus melanjutkan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba  yang secara sukarela melaporkan atau menyerahkan diri dipastikan tidak diproses hukum.

"Bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” pungkas Marthinus.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp