Manifest-nya tercantum kemiri, tapi isi kontainernya malah 44 ton batu hitam. Pengirim muatan di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara, kini harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Polisi menetapkan Midun Febriyanto Rahmola sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait dokumen manifest muatan di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Muatan yang dalam dokumen disebut sebagai kemiri itu diduga sebenarnya berisi sekitar 44 ton batu hitam yang masih didalami sebagai mineral galena.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menahan Midun pada Minggu, 20 September 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud.
Midun merupakan warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Pria kelahiran Talumolo, 25 Februari 1992, itu tercatat bekerja sebagai wiraswasta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud tertanggal 20 September 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan barang yang diangkut melalui Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara.
Dalam dokumen yang menjadi objek penyidikan, muatan disebut sebagai kemiri. Namun hasil penyidikan polisi menemukan dugaan bahwa barang tersebut justru berupa batu hitam.
Polisi belum memastikan kandungan batu tersebut dan masih akan melakukan pengujian laboratorium.
Penyidik juga akan memeriksa ahli untuk memastikan karakteristik dan kandungan material yang ditemukan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi akan mendalami asal-usul batu hitam tersebut.
Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen serta barang bukti, dan melakukan tindakan penyidikan lain sebelum menetapkan Midun sebagai tersangka.
Midun dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 391 ayat (1) KUHP mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal apabila surat tersebut dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara atau denda kategori VI. Ayat (2) mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan pihak terkait dapat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik akan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, melakukan pemeriksaan ahli, serta menguji sampel batu hitam di laboratorium.
Penyidik juga akan menelusuri dari mana batu hitam tersebut diperoleh sebelum proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Perlu diketahui, perkara ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.