Pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Sleman ditangkap polisi. Dari praktik curangnya itu, pelaku bisa meraup untung hingga Rp900 ribu per hari. Sungguh menggiurkan.
***
BERINTI.ID, Sleman - Pria berinisial AM (41), warga Moyudan, Kabupaten Sleman ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY.
AM ditangkap karena kedapatan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Modus AM dengan mengganti tangki mobil berkapasitas 60 liter dengan tangki truk berkapasitas 100 liter.
Modus lain
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono selain mengganti tangki mobil, AM juga kerap mengganti pelat nomor kendaraan dan barcode di SPBU.
Modus ini sering dipakai AM setiap berkeliling ke beberapa SPBU.
"Agar tidak terdeteksi saat mengisi bahan bakar," kata Wirdhanto dikutip dari laman resmi Polda DIY.
Bagaimana kasus ini terbongkar?
Kasus ini bermula dari adanya laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diterima polisi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di salah satu SPBU wilayah Godean. AM yang sedang melancarkan aksinya tertangkap tangan beserta barang bukti.
Dari tangan AM, polisi menyita tujuh pasang pelat nomor dan sepuluh barcode MyPertamina yang sering dipakai pelaku menimbun BBM.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jerigen berisi Bio Solar kapasitas 30 liter, empat galon berisi Bio Solar kapasitas 15 liter, lima jerigen kosong, satu buah saringan, serta dua ember.
Untung menggiurkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AM mengaku telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi sejak Desember 2024.
AM bisa meraup keuntungan hingga Rp900.000 per hari dari hasil menjual sola dengan harga Rp10.000 per liter.
"Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dan menampungnya dalam jeriken," ujar Wirdhanto.
"Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan sekitar 300 liter BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per liter, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp900 ribu per hari," jelasnya.
Terancam 6 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia terancam hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp60 miliar.