TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Penjaga Penginapan di Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Balita

$detailB['caption'] Tersangka dugaan pencabulan balita di Kota Gorontalo digiring polisi menuju Rumah Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang penjaga penginapan berusia 60 tahun sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun. Polisi menyebut motif pelaku diduga karena hawa nafsu. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Seorang pria berusia 60 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga penginapan di Kota Gorontalo harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun 9 bulan.

Ironisnya, dugaan peristiwa itu terungkap bukan lewat penyelidikan rumit ala film kriminal. Kasus ini justru bermula dari keresahan seorang ibu yang mencari anaknya di area penginapan tempat mereka tinggal sementara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan laporan resmi diterima polisi pada 4 Juni 2026 dari ibu korban berinisial MI.

"Korban berinisial NID, dan peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2026, di sebuah penginapan di Kota Gorontalo," ungkap Aristia dalam konfrensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Jumat, 31 Juli 2026.

Lanjut Aristia, saat itu, menurut keterangan pelapor, korban sempat ditemukan berada di salah satu kamar penginapan bersama tersangka berinisial SP (60). 

Mengetahui kondisi tersebut, Sang ibu kemudian menegur pria paruh baya itu setelah mendapati anaknya berada di pangkuan tersangka. 

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Merasa ada yang tidak wajar, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melapor ke Polresta Gorontalo Kota.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang saksi yang keterangannya dinilai meringankan tersangka.

Meski SP membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, penyidik tetap menetapkan status tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum.

"Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Namun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Soal pembuktian bersalah atau tidak nantinya menjadi kewenangan pengadilan," jelas Aristia.

Polisi juga mengungkap bahwa korban dan ibunya sebelumnya memang tinggal di penginapan yang beralamat di Kecamatan Sipatana. 

Namun, setelah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, keduanya memilih pindah dan tidak lagi menetap di lokasi itu.

Sementara itu, hubungan antara korban dan tersangka bukanlah orang asing. Menurut Aristia, keduanya saling mengenal karena SP merupakan penjaga penginapan tempat korban bersama ibunya tinggal.

"Untuk motifnya hawa nafsu. Di mana tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban," tutur Aristia. 

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Aristia juga menyatakan tersangka telah ditahan sejak 28 Juli 2026 sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp