Baru 10 tahun menghirup udara bebas, penjaga penginapan di Kota Gorontalo malah kembali tersandung kasus pencabulan balita. Usut punya usut, pria paruh baya berumur 60 tahun itu merupakan seorang residivis.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Ada orang yang keluar dari penjara lalu memilih memulai hidup baru. Ada pula yang justru kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi kesalahan yang nyaris sama.
Polisi menyebut, SP, pria paruh baya yang kini menjadi tersangka dugaan pencabulan balita di Kota Gorontalo, masuk dalam kategori kedua.
Belakangan terungkap, penjaga penginapan itu bukan orang baru di hadapan aparat penegak hukum. Ia merupakan residivis yang pernah tersandung perkara pembunuhan dan pencabulan pada 2008. Saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan bahwa SP mulai menghirup udara bebas pada 2016 lalu, setelah menjalani masa hukuman.
"Vonisnya itu tahun 2008, berarti dia keluar dari penjara itu di tahun 2016. Dan jika dihitung, dia bebas dari penjara itu sudah 10 tahun di tahun ini," ujar Aristia dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Jumat, 31 Juli 2026.
Namun satu dekade kebebasan itu kini kembali terhenti. SP kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun 9 bulan.
Dalam perkara kali ini, penyidik menjerat SP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga memastikan SP telah ditahan sejak 28 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026, di sebuah penginapan di Kota Gorontalo tempat SP bekerja sebagai penjaga.
Menurut Aristia, berdasarkan keterangan pelapor, korban sempat ditemukan berada di salah satu kamar penginapan bersama tersangka.
"Korban ditemukan berada di salah satu kamar penginapan bersama tersangka," kata Aristia.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung menegur SP setelah mendapati anaknya berada di pangkuan pria itu.
Keesokan harinya, balita tersebut mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Sang ibu yang merasa ada sesuatu yang tidak wajar kemudian memeriksa kondisi anaknya dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Salah satunya merupakan saksi yang keterangannya dinilai meringankan tersangka.
"Terkait hal tersebut, alat bukti yang penyidik kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan SP sebagai tersangka, sehingga kami melanjutkan proses hukum terhadapnya," tutup Aristia.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.