Penjual sabu di Pohuwato tertangkap setelah polisi menjebaknya dengan pura-pura menjadi pembeli. Ternyata pelaku sudah dua bulan menjalankan bisnis jualan sabu di Pohuwato.
***
BERINTI.ID, Pohuwato - Satresnarkoba Polres Pohuwato menangkap dua warga berinisial AA dan MR terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi terkait kepemilikan sabu oleh warga Popayato Barat pada Senin, 7 April 2025.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengindentifikasi identitas serta ciri-ciri terduga pelaku,” kata Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni dikutip dari laman resmi Polres Pohuwato.
Setelah itu polisi mencoba bertransaksi dengan AA di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
Sekitar pukul 18.00 Wita polisi berhasil meringkus AA berserta dua paket sabu.
AA sempat mengelabui polisi dengan cara menyelipkan sabu di sandal yang dipakai, tapi akhirnya kedapatan juga.
Setelah menangkap AA, polisi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap MR di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.
Dari tangan MR, polisi mengamankan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok, dan di atas mobil truk.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, MR mengaku sudah dua bulan menjual sabu yang didapat dari lelaki berinisial I. Polisi kini tengah memburu I.
"Setiap penjualan lima paket sabu, MR mendapat upah dari I sebesar Rp100 Ribu. Untuk ketiga terduga pelaku yaitu AA, MR dan I sudah merupakan TO Satnarkoba,” pungkas AKBP Busroni.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional