Tersangka korupsi dana PEN di Kabupaten Gorontalo bertambah tiga orang. Berikut peran ketiga tersangka baru kasus yang rugikan negara Rp1,1 miliar ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo baru saja menetapkan tiga tersangka baru korupsi dana PEN dalam proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu. Ketiganya berinisial NT, JK, dan AO.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, ketiganya dipanggil menjalani pemerinksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, AO tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik menetapkan tersangka kepada tiga orang. Saat dilakukan pemeriksaan yang hadir hanya dua orang, mereka langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abivianto Syaifulloh.
"Yang satu [AO] kita sudah kasih panggilan lagi, tapi bukan sebagai saksi, tapi sebagai tersangka. Posisinya di Manado," sambungnya.
Berikut ini peran ketiga tersangka baru korupsi dana PEN dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo:
Peran NT
1. NT meminta menjadi pelaksana pelaksanaan lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu sebelum proses penunjukan langsung kepada Kadis PUPR, HK.
2. NT menyetor uang sebesar Rp75 juta kepada HK lewat AA.
3. NT memberikan fee sebesar Rp57 juta kepada Direktur CV Irma Yunika untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung.
4. NT meminta kepada Direktur CV Irma Yunika agar memberikan kuasa dirktur kepada tersangka AO.
5. NT membantu AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu kepada Dinas PUPR dengan menggunakan dokumen personel manajerial tidak benar.
6. NT meminta bantuan tersangka SP selaku PPK membuat kelengkapan penawaran CV Irma Yunika dengan imbalan senilai Rp10 juta, tapi SP sudah mengembalikan sebesar Rp5 juta.
7. NT tidak menugaskan personel manajerial yang memiliki keahlian sesuai kontrak
8. NT meminta bantuan pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika dengan imbalan Rp6 juta.
9. NT mengerjakan proyek dimaksud tidak seuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Peran AO
1. AO bersama NT memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada HK melalui AA.
2. AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu menggunakan dokumen tidak benar
3. AO tidak menugaskan personel manajerial yang memiliki keahlian khusus sesuai kontrak.
4. AO menandatangani BA pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan penyedian jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
5. AO bersama NT mengerjakan proyek dimaksud tidak seuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Peran JK
JK merupakan pelaksana lapangan yang mewakili AO. JK diduga meminta bantuan ST selaku pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika dengan imbalan uang sebesar Rp6 juta.