TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Peran Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN

$detailB['caption'] Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan dua tersangka lain digiring tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Beju)

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dan PEN. Berikut peran ketiga tersangka hingga proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam korupsi peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto.

Ketiganya berinisial HK, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, SP, Kabag ULP, dan ST, konsultan pengawas.

Apa yang dikorupsi?

Anggaran proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu bersumber dari dana Pemuliuan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp3,2 miliar.

Namun, sesuai temuan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan tim teknis kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

"Setelah diperiksa di lab ditemukan agregat dan kualitas betonnya tidak memenuhi spek dalam kontrak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh.

Peran masing-masing tersangka

Dikutip dari Relatif.id, Abivianto Syaifulloh menjelaskan ketiga tersangka lalai sehingga menimbulkan kerugian negara.

HK dalam proyek ini bertindak sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pengadaan proyek agar tidak menimbulkan penyimpangan.

Namun, HK diduga menerima aliran dana pelicin sebesar Rp75 juta untuk memuluskan penunjukkan CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.

"HK selaku pengguna anggaran disitu dia yang bertanggungjawab terhadap pengadaan proyek jalan seharusnya dia mempunyai kewenangan supaya tidak terjadi penyimpangan," kata Abivianto.

Selanjutnya SP. Selaku PPK, SP turut menyiapkan dokumen CV Irma Yunika dengan imbalan Rp10 juta. 

SP juga dinilai lalai telah menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum menguji terlebih dahulu.

"SP ini PPK dia bertanggungjawab mengendalikan, mengawasi proses pembangunan proyek, yang seharusnya tidak sampai menimbulkan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," kata Abivianto. 

"Yang rugi disini masyarakat, ini pakai dana PEN, dikasih negara, tapi disalahgunakan," sambungnya.

Terakhir ST selaku konsultan pengawas diduga memalsukan dokumen laporan pengawasan.

"ST dia perannya selaku konsultan pengawas . Harusnya mengawasi, tapi dia hanya bekerja di dalam laporan saja bahwa pekerjaan sudah sesuai kontrak, tapi faktanya berbeda, tidak sesuai spek atau kontrak," ujarnya.

Ditahan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung mulai hari ini, Jumat, 7 Februari 2025 ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus ini untuk mencari apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp