Polda Gorontalo menyeriusi maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini terjadi di daerah berjuluk bumi serambi madinah ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan marak terjadi di Gorontalo.
Itu terbukti temuan Polda Gorontalo dalam kurun waktu satu bulan dari 22 Oktober sampai 22 November 2024.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko mengatakan pihaknya telah menangani 10 perkara TPPO dalam sebulan terakhir.
Jumlah korban dalam 10 perkara ini ada 12 orang dan tersangka 21 orang.
Semua perkara TPPO yang ditangani Polda Gorontalo saat ini bersifat eksploitasi seksual.
"Semuanya dalam proses penyidikan," kata Nur Santiko.
Nur Santiko menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan saat ini dalam rangka membebaskan Gorontalo dari segala bentuk TPPO.
Ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bisa membantu polisi dalam membongkar TPPO lainya jika ada.
Apapu ceritanya, yang namanya eksploitasi manusia harus hilang di bumi Gorontalo," ujarnya.
Saat ini, Gorontalo memang belum menjadi daerah transit maupun tujuan perdagangan orang.
Namun, Nur Santiko menegaskan pihaknya akan menindaki segala bentuk TPPO, termasuk para pengemis dan badut jika terbukti dikoordinir oleh satu pihak.
Ia pun sudah meminta jajarannya untuk menyeriusi serius memerangi segala bentuk perdagangan orang.
"Bukan hanya eksploitasi secara seksual, tapi yang lainnya. Misalnya pengemis atau badut-badut di perempatan jalan, jika terbukti terkoordinir silakan ditindaki," pungkasnya.