Dua warga asal Kabupaten Kebumen ditangkap polisi usai janjian konsumsi sabu tepat di Hari Kartini. Parahnya, satu di antaranya merupakan perangkat desa.
***
BERINTI.ID, Kebumen - Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua warga berinisial SH (43) dan TK (27).
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan keduanya ditangkap pada 21 April 2025 atau tepat di Hari Kartini sekitar pukul 18.20 WIB.
“Informasi awal berasal dari masyarakat,” ungkap Kompol Faris.
Usut diusut, SH dan TK memang sudah mengatur rencana mengonsumsi sabu tepat di Hari Kartini.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berupa satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua Hp, dan satu sepeda motor.
:Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak, dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," ujar Kompol Faris.
Dari keterangan polisi terungkap bahwa salah satu pelaku berinisial SH merupakan perangkat desa.
SH yang harusnya menjadi contoh bagi warga lain justru menjerumuskan TK ke persoalan hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dan TK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.