TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Perangkat Desa di Kebumen Nyabu Bareng Teman di Hari Kartini, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

$detailB['caption'] Perangkat desa dan rekannya ditahan polisi usai kedapatan nyabu di Hari Kartini (Humas Polres Kebumen)

Dua warga asal Kabupaten Kebumen ditangkap polisi usai janjian konsumsi sabu tepat di Hari Kartini. Parahnya, satu di antaranya merupakan perangkat desa.

***

BERINTI.ID, Kebumen - Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua warga berinisial SH (43) dan TK (27).

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan keduanya ditangkap pada 21 April 2025 atau tepat di Hari Kartini sekitar pukul 18.20 WIB.

“Informasi awal berasal dari masyarakat,” ungkap Kompol Faris.

Sudah janjian

Usut diusut, SH dan TK memang sudah mengatur rencana mengonsumsi sabu tepat di Hari Kartini.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berupa satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua Hp, dan satu sepeda motor.

:Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak, dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," ujar Kompol Faris.

Satu pelaku perangkat desa aktif

Dari keterangan polisi terungkap bahwa salah satu pelaku berinisial SH merupakan perangkat desa.

SH yang harusnya menjadi contoh bagi warga lain justru menjerumuskan TK ke persoalan hukum.

Ancaman hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dan TK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp