Pasangan suami istri (pasutri) di Pohuwato ribut gegara uang Rp50.000. Keributan ini berujung perkara KDRT. Mirisnya keributan ini terjadi sehari jelang idulfitri.
***
BERINTI.ID, Pohuwato - Adi (55) warga Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barata, Kabupaten Pohuwato ditangkap polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa ini dipicu hal sepeleh. Adi dimarahi istrinya lantaran memberikan uang Rp50.000 kepada keluarganya.
Karena tersinggung, Adi memaki-maki istrinya, dan terjadilah cekcok.
Karena Adi yang terus mengoceh, istrinya mengambil sabu, dan meminta Adi berhenti bicara.
Bukannya diam, Adi justru mengambil sebilah parang yang disimpan di lemari.
Adi yang dipengaruhi miras menebas istrinya sebanyak tiga kali. Pada tebasan ketiga sapu yang dipegang istrinya putus.
Tiga jari istrinya juga terkena sabetan parang Adi. Istrinya tersungkur bersimbah darah dengan kondisi jari yang nyaris putus.
Mirisnya, kejadian ini berlangsung sehari jelang idulfitri, tepat saat istrinya sedang memasak burasa bersama anaknya.
"Pelaku juga diduga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni.
Akibat kejadian ini, Adi harus berurusan dengan kepolisian. Ia terancam 10 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun,” jelas Busroni.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.