Pilkada serentak jatuh pada 27 November 2024. Pemerintah jadikan Pilkada serentak tahun ini sebagai hari libu nasional.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Itu karena di tanggal 27 November 2024 akan ada Pilkada serentak tahun 2024.
Rencana ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Jumat, 8 November 2024.
"Iya rencananya begitu [libur nasional]," kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karvanian, dan KPU RI.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi," ujarnya.
Kendati demikian, Prasetyo belum bisa memberikan kepastian karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Mendagri dan KPU.
Apalagi, Pilkada tahun 2024 adalah yang pertama digelar secara serentak.
"Doakan saja semua lancar," katanya.
Sekadar informasi, pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Artinya, hanya tinggal 21 hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan memilih bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur.
Total ada 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional