Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengganti istilah Pinjol jadi Pindar. Bagaimana tanggapan ekonom soal pergantian istilah ini? Apa sisi positifnya dan sisi negatifnya?
***
BERINTI.ID, Jakarta - Kini istilah Pinjol berganti nama penjadi Pindar atau Pinjaman Daring.
OJK mengganti nama Pinjol jadi Pindar bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui mana layanan pendanaan bersama yang resmi terdaftar di OJK atau tidak.
Pergantian istilah dari Pinjol ke Pindar mendapat tanggapan dari ekonom, Nailul Huda.
Menurut Nailul pergantian istilah ini punya sisi positif atau negatif.
Sisi positifnya menurut Nailul dari namanya yang lebih terterima di masyarakat.
Masalahnya, istilah Pinjol sudah bermakna negatif di mata masyarakat.
"Sebenarnya kata pindar bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif. Ketika namanya positif, artinya semakin banyak orang percaya akan pinjaman daring," kata Nailul.
Sementara sisi negatifnya ada pada pengelolaan pinjaman.
Jika tata kelola pinjaman bermasalah Pindar tidak ada bedanya dengan pinjol.
Saat ini yang wajib dibenahi ada credit scoring hingga sistem penagihan.
"Jika kinerjanya negatif, ya pindar akan sama dengan pinjol, konotasinya menjadi negatif juga," imbuh dia.
Cara memeriksa pindar dan pinjol ilegal yang terdaftar di OJK:
1. Buka laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
3. Klik Fintech yang berada di kanan bawah
4. Halaman akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sumber: Keuangan.kontan.co.id