TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

PNS Gorut yang Setubuhi Paksa Anak di Bawah Umur Malah Polisikan Orang Tua Korban, Kini Jadi Tersangka

$detailB['caption'] MAR oknum PNS Gorut yang setubuhi paksa anak di bawah umur polisikan balik kedua orang tua korban (dokumentasi pribadi MAR)

Oknum PNS Gorut inisial MAR yang setubuhi paksa anak di bawah umur malah melapor balik orang tua korban di Mapolresta Gorontalo Kota. Pelaporan terkait dugaan penggelapan uang mahar. Kini, orang tua korban telah menjadi tersangka atas pelaporan tersebut. 

BERINTI.ID, Gorontalo - MAR seorang PNS Gorut yang setubuhi paksa anak di bawah umur malah polisikan orang tua korban.

Pelaporan MAR itu masuk pada Rabu, 8 Oktober 2025 di SPKT Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penggelapan uang mahar. 

Informasi ini disampaikan oleh kedua orang tua korban didampingi pendamping hukum, yang menyatakan, bahwa mereka telah dijadikan tersangka atas pelaporan tersebut. 

"Kami malah dilaporkan oleh terduga pelaku yang telah menyetubuhi paksa anak kami, pelaporan itu masuk pada 8 Oktober kemarin di Polresta, atas dugaan penggelapan uang mahar," ujar ibu korban saat dikonfirmasi, pada Senin, 10 November 2025.

Duduk Perkara Uang Mahar

Ibu korban menjelaskan, bahwa perkara uang mahar ini berawal saat MAR bersama orang tuanya berniat menikahkan keduanya. 

Niatan pernikahan itu karena kedua orang tua dari kedua belah pihak telah mengetahui bahwa korban hamil di luar nikah, akibat persetubuhan paksa MAR. 

"Orang tua MAR ini ajak kami untuk bertemu di salah satu cafe di Kota Gorontalo, pertemuan ini untuk memberikan uang mahar senilai Rp100 juta dengan syarat menandatangani akta notaris," tutur ibu korban menjelaskan.

Uang mahar itupun diterima oleh orang tua korban, dan telah digunakan untuk persiapan pernikahan. 

Sembari mempersiapkan pernikahan, korban tiba-tiba tidak mau dinikahi oleh MAR. Bahkan, korban sampai melarikan diri dari rumah. 

Hal tersebut disebabkan, korban akan diajak untuk berhubungan badan dengan kerabat MAR sebanyak enam orang. 

"Saat proses pemberian mahar itu, ternyata anak saya sempat berbicara dengan MAR, ketika mereka telah nikah nanti, anak saya akan diajak untuk berhubungan badan dengan teman-temannya," kata ibu korban dengan mata berkaca. 

Pernikahan pun batal. Korban lari dari rumah dan uang mahar telah digunakan. Hal ini pun yang menjadi alasan MAR melapor di Mapolresta Gorontalo Kota atas kasus dugaan penggelapan.

Orang Tua Korban Jadi Tersangka

Menurut penjelasan kuasa hukum korban, Tia Badaru, saat ini kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan tersebut. 

Kendati, proses penanganan perkara atas laporan yang dibuat oleh MAR itu belum cukup sebulan. 

"Saat ini orang tua korban sudah jadi tersangka, kami juga heran proses pelaporan itu sangat cepat, belum sampai sebulan klien kami sudah jadi tersangka," ujar Tia. 

Sebelumnya, PNS Gorut itu telah dilaporkan oleh orang tua korban di SPKT Mapolda Gorontalo atas dugaan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Pelaporan itu masuk pada Senin, 26 Mei 2025 lalu dengan nomor registrasi STTLP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, sebelum MAR melapor di Polresta Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menerangkan, bahwa pelaporan kedua orang tua korban itu sudah sampai di tahap penyidikan. 

Pihak penyidik Polda Gorontalo, telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

"Saat ini sudah proses sidik untuk pelaporan oknum PNS Gorut, dan penyidik sementara memanggil beberapa saksi untuk melengkapi proses perkara," tutup Desmont. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp