Tiga lembaga diduga terima suap kasus owner Ebudo. Dua di antaranya sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan itu tidak benar.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis memasuki babak baru. Tiga lembaga disebut menerima suap dari Elis.
Elis, tersangka skincare ilegal diduga menyuap Polda Gorontalo, BPOM, dan kejaksaan senilai Rp130 juta agar bebas dari hukuman.
Hal ini terungkap dari kuasa hukum Elis, Harianto Puluhulawa.
Harianto mengatakan uang Rp130 juta itu diberikan Elis kepada oknum bernama Iki yang mengaku dari kejaksaan.
Uang tersebut akan dibagikan kepada Polda Gorontalo, BPOM, dan kejaksaan sebagai jaminan agar Elis terlepas dari tuntutan.
"Bukti-bukti [transfer], bukti rekamannya, saksinya juga ada," kata Harianto.
Polda Gorontalo dan BPOM sudah membantah tuduhan ini.
Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menegaskan kabar tersebut tidak benar.
"Itu tidak benar. Polda Gontalo tidak pernah menerima uang atau pembagian atas kasus tersebut," tegas Henny.
Henny juga bilang saat ini tengah mencari tahu siapa Iki yang disebut-sebut sebagai perantara dalam masalah ini.
"Sampai sekarang Reskrimsus sementara mencari tahu dan menyelidiki siapa dalang penyebar isu ini," lanjut Henny.
Sama seperti Henny, Kepala BPOM Gorontalo, Stphanus Simon Sesa juga membantah tuduhan tersebut.
Simon bilang jika BPOM selalu mengedepankan tanggung jawab setiap menangani kasus, termasuk Ebudo.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” kata Stephanus.
Harianto memang sempat menyebut dana Rp130 juga ini mengali ke kejaksaan.
Namun, ia belum bisa memastikan kejaksaan yang dimaksud apakah kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri.
Untuk memperjelas hal ini, berinti.id masih berupaya menghubungi pihak kejaksaan untuk mendapatkan klarifikasi.