Polisi wajib memberikan blanko tilang kepada pelanggar lalu lintas di tempat bukan di kantor polisi. Mengurus blanko tilang di kantor polisi membuka celah pungli.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Warga Gorontalo yang terjaring pelanggaran lalu lintas diwajibkan menerima blanko tilang langsung di lokasi pelanggaran.
Petugas dilarang membawa pelanggar ke kantor polisi hanya untuk mengurus administrasi tilang.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Penindakan harus dilakukan di tempat. Jika petugas menemukan pelanggaran, maka proses penilangan, termasuk pemberian blanko harus segera dilakukan di lokasi tersebut," ujar Lukman.
Ia menjelaskan bahwa tidak dibenarkan bagi petugas untuk mengamankan kendaraan atau membawa dokumen pelanggaran ke kantor atau pos lalu lintas tanpa disertai blanko tilang.
Menurutnya, praktik seperti itu membuka celah terjadinya negosiasi antara pelanggar dan petugas, yang bisa berujung pada pungutan liar (pungli).
"Petugas tidak boleh menahan kendaraan atau dokumen tanpa dasar hukum yang jelas. Segala bentuk penindakan harus sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan," tegasnya.
Lapor jika ada
Lukman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas di lapangan.
Laporan bisa langsung ditujukan kepada Ditlantas Polda Gorontalo, Kasatlantas, maupun Kapolres di wilayah masing-masing.
“Kami akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan. Kami juga rutin memberikan arahan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh personel lalu lintas di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan pelayanan kepolisian yang bersih dan profesional.
“Jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan yang tidak sesuai prosedur, jangan ragu untuk melapor. Kami siap menindaklanjuti," pungkasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional