TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polda Gorontalo Mulai Dalami Laporan Konten Kreator "Ka Kuhu" yang Comot Foto Wartawan Tanpa Izin 

$detailB['caption'] Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede pastikan pelaporan konten kreator yang comot foto tanpa izin sementara didalami (Husnul Puhi/Berinti.id)

Pihak Polda Gorontalo mulai mendalami laporan kasus konten kreator "Ka Kuhu" yang mencomot foto wartawan tanpa izin. Polisi akan memproses kasus tersebut dengan mengumpulkan beberapa alat bukti dan unsur pidananya. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo memastikan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan seorang konten kreator lokal. 

Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan pendalaman.

"Kita dalami terkait indikasi laporan tersebut dan unsur tindak pidananya," ujar Maruly saat dikonfirmasi, pada Jumat, 14 November 2025.

Menurut Maruly, penyidiknya akan segera memanggil pelapor, terlapor, serta pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kasus ini. 

"Pengaduannya satu orang terhadap satu orang," kata Maruly melanjutkan.

Dirinya menegaskan, bahwa pengumpulan alat bukti juga telah dimulai untuk memastikan konstruksi perkara dan juga pihaknya, akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum. 

"Yang pastinya kasus ini sementara kita dalami, dan kami akan tetap memproses laporannya sesuai prosedur hukum," tegas Maruly menutup. 

Perlu diketahui, kasus ini menyeret nama seorang konten kreator Gorontalo, Zainudin Hadjarati, yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu. 

Ia dilaporkan setelah diduga menggunakan foto milik seorang wartawan tanpa izin dan mengunggahnya kembali di akun Facebook pribadinya.

Laporan tersebut dibuat oleh jurnalis I Kadek Sugiarta di SPKT Polda Gorontalo, Kamis siang, 13 November 2025. 

Kadek datang bersama kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel. Ia mengaku dirugikan setelah mendapati fotonya yang dipublikasi di media sosial kembali digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya.

"Foto saya digunakan tanpa izin. Saya merasa dirugikan dan memilih melapor ke Polda Gorontalo," ujar Kadek.

Insiden ini terjadi setelah Kadek melakukan peliputan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. 

Sesaat setelah konferensi berakhir, akun Facebook Ka Kuhu mengunggah foto milik Kadek tanpa izin, ditambah dengan keterangan baru yang tidak terdapat dalam unggahan aslinya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp