Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap DPO kasus pencabulan. Pelarian pelaku berinisial UB berakhir di Kabupaten Pohuwato.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - UB (32), DPO kasus pencabulan berhasil ditangkap Tim Resmob Otanha Polda Gorontalo, Senin, 2 Desember 2024.
Untuk menangkap UB, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Pohuwato.
Pelarian UB berakhir di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia.
Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di desa tersebut langsung menangkap UB yang bersembunyi di rumah orang tuanya.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato," kata Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko.
"Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga yangmana dirinya berada di rumah orang tuanya,” sambungnya.
Setelah ditangkap, UB langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan UB.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini," ujar Nur Santiko.
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” sambungnya.
Sekadar informasi, UB merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial NY.
Tindakan asusila UB terbongkar setelah adanya laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, UB akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian polisi.
Jadi intinya, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Penangkapan UB diharapkan memberikan efek jera sekaligus penegasan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional