Polda Gorontalo berhasil mengungkap 10 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama sebulan. Korbannya ada yang masih anak-anak.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Sebanyak 10 kasus TPPO berhasil dibongkar Polda Gorontalo dalam kurun waktu sebulan.
Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko pada Jumat, 22 November 2024.
Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 12 orang menjadi korban dalam kasus ini.
"Per tanggal 22 Oktober sampai 22 November, Polda Gorontalo telah melakukan penegakan hukum khususnya TPPO," kata Nur Santiko.
"Semua sementara dalam tahap penyidikan dengan jumlah korban 12 orang dan tersangka 21 orang," sambungnya.
Nur Santiko menjelaskan, sampai dengan saat ini Gorontalo belum tercatat sebagai daerah transit atau tujuan kasus perdagangan orang.
Sehingga 10 kasus TPPO yang ditangani Polda Gorontalo semua dalam bentuk eksploitasi seksual.
Mirisnya, dari 21 korban ada yang masih berstatus anak-anak.
Nur Santiko berharap, dengan adanya penangkapan ini masyarakat lebih berhati-hati, dan bekerja sama menyelamatkan Gorontalo dari TPPO atau tindak pidana lainnya.
"Semuanya modusnya sama, eksploitasi orang melalui hubungan seksual,"ujarnya.
"Yang jelas kegiatan ini untuk mengedukasi [masyarakat] bahwa apapun ceritanya, eksploitasi orang, apalagi korbannya ada anak-anak harus kita hilangkan dari bumi Gorontalo," ungkap Nur Santiko.
Lebih lanjut Nur Santiko memberikan apresiasinya kepada Polresta Gorontalo Kota yang paling banyak mengungkap kasus TPPO di Gorontalo.
"Untuk penegakan hukum ini yang paling tinggi di Polres Gorontalo Kota, terima kasih saya ucapkan kepada rekan-rekan [Polresta Gorontalo Kota]," pungkasnya.