Sabu tampaknya masih menjadi "barang wajib" di sejumlah kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gorontalo. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Gorontalo mengungkap 94 kasus narkotika, dengan peredaran terbesar terdeteksi di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, dan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang dikenal sebagai kantong aktivitas PETI.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo mengungkap 94 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari hasil pemetaan kepolisian, peredaran sabu paling banyak ditemukan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Marisa, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengatakan seluruh perkara tersebut merupakan laporan polisi Model A, yakni kasus yang diungkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat tanpa diawali laporan dari masyarakat.
"Untuk kasus narkoba ini ada 94 laporan polisi, semuanya Model A. Artinya polisi yang membuat laporan itu sendiri, bukan dari masyarakat," kata Widodo dalam konferensi pers di Aula Titinepo, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Widodo, dua wilayah dengan tingkat peredaran narkotika yang cukup tinggi, yakni Suwawa dan Pohuwato, merupakan kawasan yang juga memiliki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun begitu, ia tidak merinci keterkaitan langsung antara aktivitas pertambangan dan seluruh kasus yang diungkap.
Penyidik juga mencatat jalur masuk narkotika ke Gorontalo masih didominasi melalui transportasi darat. Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi peredaran sabu maupun ganja melalui jalur laut dan udara.
Widodo menyebut pasokan narkotika ke Gorontalo diduga berasal dari sejumlah daerah, antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Ternate.
Menurut dia, Gorontalo lebih banyak berperan sebagai daerah penerima sebelum barang tersebut diedarkan kembali dalam jumlah kecil.
"Memang wilayah Gorontalo ini sebagai tempat penerima kiriman sabu. Dari sini kemudian diedarkan dalam jumlah kecil, sehingga Ditresnarkoba juga melakukan pengejaran lintas provinsi," ujarnya.
Selama periode tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 685,6 gram sabu, 1,3 gram ganja, 905 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, serta 2.054 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Dalam periode yang sama, penyidik menetapkan 141 tersangka, terdiri atas 135 laki-laki, lima perempuan, dan satu anak di bawah umur.
Menurut Widodo, tersangka yang masih di bawah umur tersebut bekerja sebagai operator alat berat di kawasan pertambangan.
Polisi menduga yang bersangkutan telah terbiasa menggunakan sabu sebelum diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Untuk anak di bawah umur ini merupakan pekerja tambang yang bekerja sebagai operator alat berat, dan dia sudah biasa dalam penggunaan sabu ini," tutur Widodo.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.