Polda Gorontalo mengungkap kasus penipuan jual beli rumah fiktif oleh Frido Rivaldi Muksin, yang mengaku sebagai developer perumahan Griya Frima Residence. Pelaku ditangkap dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli rumah fiktif.
Pelaku diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan Griya Frima Residence.
Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2024.
Saat itu, korban bersama suaminya tengah mencari rumah dengan tipe bangunan besar.
Dalam proses pencarian tersebut, korban dibantu oleh sepupunya, yang kemudian mengenalkannya kepada tersangka.
Saat bertemu dengan korban, Frido mengaku sebagai developer yang akan membangun perumahan bernama Griya Frima Residence di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
"Dalam proses negosiasi, tersangka mengaku mampu membangun rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi, dengan harga Rp350 juta," ungkap Fahmi dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Senin, 21 Juli 2025.
Namun, rumah yang dijanjikan tersebut tak kunjung dibangun.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa lahan tempat rumah akan dibangun belum dibayar lunas oleh tersangka, dan proyek perumahan itu ternyata fiktif.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa tersangka juga merekrut beberapa orang untuk mencari calon pembeli, dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta bagi setiap pembeli yang berhasil dibawa.
Bahkan, untuk korban yang tidak lolos BI Checking, Frido menawarkan sistem pembayaran tunai bertahap tanpa melalui lembaga perbankan.
"Tersangka diduga menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna membayar utang-utangnya," jelas Fahmi.
Frido akhirnya diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo.
Atas perbuatannya, Frido dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.