Kurir sabu berinisial M, 36 tahun ditangkap polisi. Dari tangan M polisi mengamankan 10 karung yang diduga berisi sabu seberat 192 kilogram.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Upaya penyelundupan sabu seberat 192 kilogram berhasil digagalkan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang yang bertugas sebagai kurir berinisial M, 36 tahun.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan M berlangsung di Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, 8 April 2025 kemarin.
Dari tangan M polisi menemukan 10 karung yang diduga berisi sabu dengan total berat 192 kilogram.
"M yang berperan sebagai kurir darat,” kata Eko, Senin, 14 April 2025 kemarin.
Sebelum M tertangkap, Satgas NIC menerima informasi terkait rencana penyelundupan sabu ke Aceh melalui selat Malaka.
Berbekal informasi tersebut, Satgas NICmembagi tim menjadi tim darat dan tim laut.
Pada 8 April 2025 dini hari, tim mendapat informasi kapal yang membawa sabu selundupan telah bersandar, dan sabu telah diterima kurir.
Berangkat dari informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di kawasan pantai Pandrah Bireun.
Tim pun menaruh curiga ke mobil bernomor polisi BL-1339-VZ. dan melakukan pengejaran.
Akhirnya, mobil tersebut berhasil diberhentikan. Di dalamnya ada M dan 192 kilogram sabu.